TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus sengketa lahan yang melibatkan tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akhirnya menemui titik akhir dengan putusan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Angka ini merupakan hasil akhir setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Ketiga petani yang dimaksud adalah Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Mereka terseret dalam perkara hukum terkait perselisihan lahan dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perjalanan kasus ini menunjukkan adanya perubahan signifikan pada nilai ganti rugi yang harus dibayarkan. Pada tahap awal persidangan di tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan vonis ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar kepada ketiga petani tersebut.
Merasa keberatan dengan putusan tersebut, para petani kemudian mengajukan langkah hukum banding. Upaya banding ini ternyata berbuah manis sekaligus menambah beban finansial mereka.
Dalam putusan tingkat banding, nilai ganti rugi yang harus dibayarkan mengalami peningkatan drastis. Nilai tersebut melonjak menjadi Rp 3 miliar, yang diputuskan secara tanggung renteng, artinya tanggung jawab dibebankan bersama.
Keputusan pada tingkat banding tersebut kemudian tidak berubah saat perkara dibawa ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung menguatkan putusan banding, menjadikan Rp 3 miliar sebagai angka final ganti rugi.
Akar permasalahan kasus ini bermula dari adanya sengketa lahan yang melibatkan puluhan petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Mukomuko. Luas dan kepemilikan lahan menjadi pokok perselisihan.
Dikutip dari Kompas.com, putusan terhadap ketiganya mengalami perubahan dalam proses hukum yang dijalani. Vonis awal di tingkat pertama sebesar Rp 1,3 miliar menjadi Rp 3 miliar setelah proses banding dan kasasi.
Perkara ini, sebagaimana diberitakan, bermula dari sengketa lahan antara puluhan petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perselisihan ini telah bergulir cukup lama sebelum mencapai putusan akhir.