TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende pada Rabu (12/8/2026) melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Perkara yang diselidiki berfokus pada kegiatan pengadaan barang atau jasa di lingkungan dinas tersebut pada tahun anggaran 2024.
Selain menyasar kantor instansi pemerintah daerah, tim penyidik juga memperluas cakupan penggeledahan ke rumah kediaman salah satu individu. Individu tersebut diketahui menjabat sebagai tim teknis dalam kegiatan yang kini tengah disidik pada tahun anggaran 2024.
Aktivitas penggeledahan oleh tim penyidik ini dimulai sejak pagi hari, tepatnya pukul 09.45 Wita. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama hingga sore hari, berakhir sekitar pukul 17.45 Wita.
Dari hasil penggeledahan, para penyidik berhasil memperoleh sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus penyelidikan.
Tidak hanya dokumen fisik, tim penyidik juga berhasil menyita beberapa perangkat elektronik. Di antaranya adalah sejumlah laptop yang diduga memiliki relevansi signifikan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa tahun 2024," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mengutip dari Kompas.com.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya, mengutip dari Kompas.com.
Informasi mengenai tindak lanjut dari penyitaan dokumen dan laptop ini masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini.