- TIMESINDONESIA.MY.ID - Petugas Bea Cukai di Bali berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal dalam jumlah besar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam menjaga keamanan peredaran barang di wilayah kepabeanan.
Dalam operasi penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 20.000 botol minuman keras yang tidak dilengkapi dokumen sah. Nilai taksiran dari barang bukti yang disita ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp12,55 miliar.
Penindakan ini dilakukan di wilayah Provinsi Bali, sebuah daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerugian negara.
Operasi penindakan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Waktu pelaksanaan yang presisi ini menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal tersebut.
Peredaran minuman beralkohol ilegal ini diduga kuat melanggar berbagai peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini tentunya berpotensi merugikan pendapatan negara serta mengancam kesehatan masyarakat.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Bagus Nugraha, dalam keterangan persnya.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan untuk menjaga peredaran barang di wilayah Bali," tambah Bagus Nugraha.
Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan dengan metode yang terstruktur dan profesional oleh tim Bea Cukai. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang yang dicurigai membawa muatan ilegal.
"Kami menemukan adanya minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau dokumen sah lainnya," jelas Bagus Nugraha.