TIMESINDONESIA.MY.ID - Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak melakukan tindakan tegas terhadap puluhan warga negara asing (WNA). Operasi ini menyasar sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Sidas, Kota Pontianak, pada Kamis (10/9/2026).

Sebanyak 31 orang WNA yang berasal dari Malaysia dan Taiwan berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penipuan daring atau scamming selama berada di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, aparat penegak hukum bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di wilayah hukum Pontianak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui menduduki 14 kamar di lantai tiga hotel tersebut. Kamar-kamar itu diduga telah dialihfungsikan sebagai pusat operasional penipuan daring yang menyasar korban melalui jaringan internet.

"Mereka menyewa 14 kamar di lantai tiga sebagai tempat tinggal sekaligus tempat menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan scamming," ujar Sam Fernando.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan setiap individu dalam kasus ini. Penindakan ini menjadi bukti komitmen instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak dari praktik kejahatan transnasional.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan telah dibawa ke kantor pihak berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas sedang mengumpulkan bukti-bukti digital serta dokumen perjalanan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google