TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mendalam terkait pengelolaan dana sitaan sebesar Rp 1 triliun. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan PT PSMI.

Dikutip dari Kompas.com, dana jumbo tersebut saat ini disimpan dengan aman di institusi perbankan resmi negara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Dana tersebut dipastikan tersimpan dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, penyimpanan juga dilakukan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memastikan keamanan aset negara.

"Dana itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Saiful Bahri Siregar menjelaskan secara teknis mengenai lokasi penyimpanan dana tersebut di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ia menyebutkan bahwa uang itu masuk dalam kategori Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

"Uang tersebut disimpan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan nomor 139 Jampidsus Kejagung," terang Saiful Bahri Siregar.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa penyimpanan dana tanpa bunga ini bertujuan untuk menjaga integritas aset agar tidak terpengaruh oleh fluktuasi perbankan. Hal ini merupakan standar prosedur dalam penanganan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar.

Terkait nasib akhir dari uang tersebut, pihak penyidik menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut akan tetap tersimpan hingga ada ketetapan hukum yang mengikat atau inkrah dari pengadilan.

"Nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," ungkap Saiful Bahri Siregar.