TIMESINDONESIA.MY.ID - DPR RI memberikan penjelasan terkait filosofi pemidanaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).

Pihak DPR RI, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk lebih mengedepankan aspek kemanusiaan. Fokus utama dari regulasi ini adalah pengetatan syarat penahanan guna menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Sejalan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pribadi tersebut dan dengan turut memperhatikan kondisi kapasitas rumah tahanan, sebagaimana hasil evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang selanjutnya akan kami sebut sebagai Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana kebijakan penahanan diterapkan secara jauh lebih selektif," ujar I Wayan Sudirta.

Dalam paparannya, Sudirta menjelaskan bahwa kebijakan penahanan kini tidak lagi dilakukan secara sembarangan oleh aparat penegak hukum. Penahanan kini diprioritaskan secara ketat hanya bagi pelaku tindak kejahatan yang masuk dalam kategori serius.

"Penahanan diprioritaskan hanya untuk kejahatan serius dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, serta kejahatan spesifik seperti tindak pidana khusus, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan berat lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meskipun ancamannya di bawah 5 tahun," jelas I Wayan Sudirta.

Lebih lanjut, DPR RI merancang norma Pasal 100 ayat (5) dalam KUHAP 2025 untuk memberikan batasan yang jelas. Hal ini bertujuan agar aparat penegak hukum memiliki kriteria objektif dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

"Sudirta memaparkan bahwa norma Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 disusun untuk memberikan kriteria objektif agar menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum," ujar I Wayan Sudirta.

Sebagai syarat mutlak, penahanan baru dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, harus terdapat bukti nyata mengenai adanya perbuatan atau iktikad buruk dari pihak tersangka atau terdakwa.

Informasi mengenai perkembangan sidang pengujian UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi ini Dikutip dari Kompas.com. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan menghormati hak-hak individu di Indonesia.