TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah aktivitas perjudian ilegal yang beroperasi di Batam. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, malam hari.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang berhasil diamankan oleh petugas. Bersamaan dengan penangkapan para individu, tim juga menyita sejumlah uang tunai yang jumlahnya signifikan.

Uang tunai senilai Rp 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) berhasil disita dari lokasi kejadian. Penyitaan ini merupakan bukti nyata dari skala operasi perjudian yang berhasil diungkap.

Lokasi kasino ilegal yang digerebek berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam. Tempat ini diduga telah lama menjadi pusat aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus ini. Beliau menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama tiga bulan.

"Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB," jelasnya di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang. Pernyataan ini menegaskan waktu dan lokasi spesifik penggerebekan.

Ke-197 orang yang diamankan memiliki peran yang beragam dalam jaringan perjudian tersebut. Mereka meliputi berbagai tingkatan, mulai dari pemilik, manajer, kasir, hingga pemain.

"Adapun 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer, staf marketing, pengawas, hingga pemain," ujar Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Penjelasan ini merinci keterlibatan berbagai pihak dalam operasional kasino.

Irjen Pol Nunung Syaifuddin juga menambahkan bahwa informasi mengenai aktivitas ilegal ini tidak hanya datang dari laporan masyarakat. Sumber informasi juga berasal dari awak media dan tokoh masyarakat setempat.