TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial N, yang diduga kuat terlibat dalam bisnis pembalakan liar di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak hutan.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah memburu N yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2024. Keberadaan N sebelumnya telah menjadi target utama dalam pemberantasan kasus pembalakan liar yang meresahkan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa N telah menjalankan bisnis kayu ilegal ini selama kurun waktu tujuh tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019. Skala operasi yang dijalankannya menunjukkan peran sentralnya dalam menampung hasil perambahan hutan di kawasan tersebut.

"Tersangka N DPO sejak 2024. Kasusnya masih terkait illegal logging," ungkap AKBP Teddy Ardian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Pernyataan ini menegaskan status N sebagai buronan dan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar.

"Ratu illegal logging" ini, demikian sebutan yang disematkan kepadanya, diduga kuat menjadi otak di balik penampungan kayu-kayu hasil perambahan hutan. Jaringan yang dibangunnya diperkirakan telah beroperasi secara masif selama bertahun-tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan ini. Penangkapan N diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan memberantas segala bentuk kejahatan lingkungan. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Keberhasilan penangkapan N ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemulihan ekosistem hutan yang telah terdegradasi akibat aktivitas ilegal selama bertahun-tahun.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kehutanan di Riau.