TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian di sebuah pangkalan elpiji yang berlokasi di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Operasi ini dilaksanakan pada Senin malam, 10 Agustus 2026.

Tempat tersebut diduga kuat telah disalahgunakan sebagai lokasi untuk melakukan praktik pengoplosan gas elpiji. Modus operandinya adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram yang seharusnya tidak disubsidi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan niaga gas elpiji ini telah berjalan dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

"Hari ini kami telah mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga elpiji bersubsidi dengan cara mengoplos elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi," ujar Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di lokasi kejadian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, keuntungan finansial yang berhasil diraih oleh pemilik pangkalan elpiji dengan inisial MM sangatlah signifikan. Keuntungan ini diperoleh dari celah selisih harga antara gas elpiji bersubsidi dan gas elpiji non-subsidi.

Praktik ilegal ini tentu saja merugikan masyarakat luas, terutama golongan yang berhak menerima subsidi. Pasalnya, ketersediaan gas elpiji subsidi menjadi berkurang akibat dialihkan ke tabung non-subsidi.

Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tabung gas ukuran 12 Kg untuk mendapatkan keuntungan ganda. Di satu sisi, ia mendapatkan pasokan gas bersubsidi dengan harga murah, di sisi lain menjualnya sebagai produk non-subsidi dengan harga yang lebih mahal.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan operasi ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini.

Penindakan ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.