TIMESINDONESIA.MY.ID - Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang pria berinisial HS (37). Pria yang diketahui merupakan warga Jakarta ini diduga kuat sebagai otak di balik pengoplosan minyak goreng kemasan merek MinyaKita di Kota Bengkulu.
Penangkapan ini merupakan puncak dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Bengkulu. Fokus utama adalah memberantas dugaan pelanggaran di sektor krusial seperti perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan praktik perdagangan yang tidak sehat.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Terutama terkait peredaran produk pangan yang seharusnya aman dan terjamin kualitasnya bagi seluruh konsumen.
"Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan," demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto. Pernyataan ini diungkapkannya di Kota Bengkulu pada Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, HS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Status DPO ini disematkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi utama praktik pengoplosan minyak goreng MinyaKita.
Penangkapan HS menjadi titik penting dalam mengungkap lebih dalam jaringan pengoplosan minyak goreng ilegal. Pihak kepolisian terus mendalami peran HS dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.
Upaya pembongkaran gudang oplosan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang beredar. Konsumen diharapkan dapat melaporkan jika menemukan indikasi produk yang mencurigakan atau tidak sesuai standar.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan konsumen. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.
"Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan," ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.