TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah operasi pengawasan keimigrasian di Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dugaan jaringan penipuan cinta daring atau "love scamming" yang melibatkan empat warga negara China.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 4 Juni 2026 di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas mengamankan ratusan perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas kejahatan transnasional tersebut.

Keempat warga negara China yang diamankan memiliki inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh perangkat elektronik yang ditemukan akan melalui proses pemeriksaan mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap pola aktivitas para terduga, status izin tinggal mereka di Indonesia, serta dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan yang melintasi batas negara.

"Dua di antara empat warga negara asing yang diamankan ini ternyata merupakan buronan yang sedang dicari oleh pemerintah China," ujar Haryono Susilo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

"Kami telah mengamankan empat warga negara China dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlokasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat," kata Haryono Susilo.

"Ratusan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam, laptop, dan komputer, disita sebagai barang bukti dari lokasi tersebut," tambah Haryono Susilo.

"Pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti ini penting untuk mengungkap modus operandi mereka dan potensi keterlibatan dalam kejahatan internasional," jelas Haryono Susilo.