TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang warga Kota Kendari menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 588.000.000. Kejahatan ini bermodus iming-iming proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Korban tergiur dengan janji proyek bernilai fantastis yang ditawarkan oleh dua pelaku. Tawaran tersebut dijanjikan akan terealisasi di Kota Kendari pada Januari 2026 mendatang, memicu kepercayaan dan harapan korban.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengidentifikasi pelaku sebagai seorang wanita berinisial FA (41) asal Ternate, Provinsi Maluku Utara, dan seorang pria berinisial WA (38) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga menjadi dalang di balik aksi penipuan ini.

Kedua pelaku penipuan ini sempat menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta pada Minggu, 9 Agustus 2026.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku berperan sebagai broker proyek lintas daerah," terang Kombes Pol Edwin L Sengka. Peran ini memungkinkan mereka menjangkau korban di berbagai wilayah, termasuk Kendari.

"Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Kendari di Jakarta pada Minggu (9/8/2026)," ujar Kombes Pol Edwin L Sengka. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam melacak keberadaan para pelaku.

"Pelaku berperan sebagai broker proyek lintas daerah," kata Kombes Pol Edwin L Sengka. Hal ini menunjukkan bagaimana jaringan penipuan tersebut beroperasi secara terorganisir melintasi batas geografis.

"Korban tergiur iming-iming proyek bernilai fantastis di Kota Kendari yang dijanjikan oleh dua pelaku pada Januari 2026," ungkap Kombes Pol Edwin L Sengka. Janji manis ini menjadi kunci utama pelaku dalam memikat hati calon korban.

"Seorang warga Kota Kendari berinisial H menjadi korban penipuan bermodus proyek di kementerian PUPR dengan kerugian hingga Rp 588.000.000," jelas Kombes Pol Edwin L Sengka. Angka kerugian yang besar ini menunjukkan dampak serius dari modus penipuan yang dilakukan.