TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas tambang yang signifikan. Sebanyak 28 ton pasir timah ilegal menjadi barang bukti dalam operasi penegakan hukum ini.
Lokasi penemuan pasir timah tersebut berada di sebuah rumah yang diduga kuat difungsikan sebagai titik penimbunan. Rumah tersebut terletak di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sebuah wilayah yang kerap menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan.
Penindakan hukum ini dilaksanakan pada Kamis dini hari, (13/8/2026). Jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan mencegah komoditas berharga itu dibawa keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam operasi yang berlangsung senyap tersebut, petugas kepolisian tidak hanya menyita pasir timah, tetapi juga mengamankan tiga orang individu. Ketiga orang ini diduga kuat memiliki keterlibatan dalam rencana besar penyelundupan barang tambang tersebut.
"Pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung pada Kamis dini hari," demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Pernyataan ini menegaskan skala operasi dan koordinasi antar lembaga.
Beliau juga menambahkan mengenai status barang bukti yang telah diamankan. Seluruh pasir timah ilegal yang berhasil disita kini berada di bawah pengawasan dan telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur untuk proses lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung Timur," tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses investigasi dan pengumpulan bukti kini tengah berjalan intensif di tingkat Polres.
Dikutip dari Kompas.com, dugaan kuat adalah pasir timah tersebut telah disiapkan untuk dikirim menggunakan jalur laut. Rencana pengiriman ini mengarah ke negara tetangga, Malaysia, yang menjadi tujuan ekspor ilegal komoditas tersebut.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan menimbun hasil tambang ilegal di lokasi yang tersembunyi sebelum diangkut menggunakan kapal. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam upaya penyelundupan ini.