TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang pejabat kepolisian di Kabupaten Maluku Tengah, Iptu LOY, yang menjabat sebagai Kapolsek Leihitu, kini harus menghadapi proses hukum setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Penahanan ini merupakan buntut dari kegiatan penegakan disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, ketika tim Propam Polda Maluku melaksanakan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin). Fokus utama dari kegiatan tersebut meliputi pemberantasan judi online, penyalahgunaan senjata api, serta penanganan kasus narkoba di kalangan personel kepolisian.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sejumlah personel kepolisian dikumpulkan untuk menjalani pemeriksaan urine secara mendadak. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan integritas dan kepatuhan anggota terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait larangan penggunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap Iptu LOY secara mengejutkan menunjukkan adanya zat yang teridentifikasi sebagai kandungan narkotika jenis sabu. Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Iptu LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu," demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Jarot Sungkowo, kepada awak media pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Proses pemeriksaan sampel urine Iptu LOY dan personel lainnya dilakukan dengan menggunakan alat yang canggih, yaitu Regen Kit Narkoba. Penggunaan alat ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil tes.
Keabsahan hasil pemeriksaan ini juga diperkuat dengan adanya keterangan dari petugas Biddokkes Polda Maluku yang secara langsung melaksanakan proses pemeriksaan sampel urine tersebut. Hal ini menunjukkan adanya prosedur yang ketat dalam penanganan kasus ini.
Akibat temuan tersebut, Iptu LOY kini berada dalam penahanan Bidpropam Polda Maluku. Penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih mendalam dan memastikan tidak ada intervensi selama investigasi berlangsung.
Dikutip dari Kompas.com, penahanan terhadap Kapolsek Leihitu ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam memberantas narkoba, bahkan di kalangan internal institusi kepolisian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan anggota.