TIMESINDONESIA.MY.ID - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, akan segera melimpahkan laporan terkait dugaan kematian tidak wajar atas nama Sutrimo ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus yang lebih optimal.
Pelimpahan laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi dasar pertimbangan utama dilakukannya koordinasi antar kedua institusi kepolisian tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Polda Metro Jaya. Koordinasi ini penting mengingat laporan awal dibuat oleh keluarga Sutrimo melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas.
"Saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan awal dan kemudian kami akan segera melimpahkan supaya mempercepat penanganan," ujar Kombes Pol Petrus P Silalahi kepada awak media pada Minggu, 9 Agustus 2026. Pernyataan ini menekankan komitmen untuk mempercepat proses investigasi.
Alasan utama keluarga Sutrimo membuat laporan adalah adanya dugaan kuat bahwa almarhum meninggal dunia secara tidak wajar. Kecurigaan ini mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dikutip dari Kompas.com, dugaan kematian tidak wajar inilah yang menjadi fokus utama dalam laporan yang diajukan. Pihak keluarga merasa perlu adanya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
Proses pelimpahan laporan ini diharapkan dapat mempercepat jalannya penyelidikan. Dengan berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya, diharapkan sumber daya dan keahlian yang lebih memadai dapat dikerahkan.
Kombes Pol Petrus P Silalahi juga menegaskan pentingnya koordinasi ini demi tercapainya keadilan bagi almarhum Sutrimo dan keluarganya. Penanganan kasus yang cepat dan transparan menjadi prioritas.
Semua pihak terkait diharapkan dapat memberikan keterangan dan dukungan yang diperlukan selama proses investigasi berlangsung di Polda Metro Jaya.