TIMESINDONESIA.MY.ID - Penanganan laporan kasus kematian Sutrisno, yang semula ditangani oleh Polresta Banyumas, kini dipastikan akan berpindah tangan ke Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan gelar perkara.

Perpindahan wilayah penanganan ini didasarkan pada lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di mana almarhum Sutrisno ditemukan meninggal dunia. TKP tersebut secara administratif berada di bawah yurisdiksi hukum Polda Metro Jaya, yaitu di wilayah Jakarta.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto. Beliau menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan secara komprehensif bersama jajaran Polda Jawa Tengah.

"Kesimpulannya adalah akan melimpahkan atau menyerahkan penanganan lebih lanjut dari laporan ini ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Yuliyanto pada Selasa (11/8/2026).

Beliau menambahkan bahwa proses administrasi terkait penyerahan laporan polisi serta berita acara pemeriksaan saksi yang telah dilakukan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian. Hal ini menunjukkan kelancaran transisi penanganan kasus.

"Saat ini administrasi penyerahan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sedang dalam progres," lanjut Kombes Pol Yuliyanto.

Kombes Pol Yuliyanto juga menegaskan kembali komitmen institusi Polri dalam melayani masyarakat. Prinsipnya, Polri siap menerima laporan dari masyarakat di mana pun mereka berada, tanpa memandang jauh atau dekatnya lokasi kejadian perkara.

"Polri pada prinsipnya siap menerima laporan dari masyarakat di mana saja, terlepas dari lokasi TKP kejadian," tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Keputusan pelimpahan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, mengingat TKP berada dalam kewenangan Polda Metro Jaya.