- TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana subsidi operasional Trans Padang. Fokus investigasi kali ini tertuju pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) untuk Tahun Anggaran 2025.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan signifikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dokumen tersebut mencatat adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional yang cukup besar.
Total kelebihan pembayaran yang terindikasi mencapai Rp 5.291.776.842,51. Angka ini tercatat hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025, menunjukkan potensi kerugian negara yang perlu segera ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, secara resmi mengonfirmasi adanya pengusutan ini. Ia menyatakan bahwa tim penyelidik telah bergerak aktif untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut.
"Tim Penyelidik telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui serta memiliki informasi terkait perkara tersebut," ujar Saldi.
Sebagai bagian dari proses pendalaman, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, tim penyelidik Kejati Sumbar telah memanggil tiga pejabat penting. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dana subsidi.
Pejabat yang dimintai keterangan meliputi Direktur Utama Perumda PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, dan Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang. Kehadiran mereka dianggap krusial dalam mengungkap fakta.
Saldi menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan pemanggilan para pejabat tersebut. Proses ini merupakan bagian integral dari tahapan penyelidikan untuk memperoleh gambaran yang jelas.
"Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi serta bahan keterangan guna membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana," jelas Saldi.