TIMESINDONESIA.MY.ID - Keluarga almarhum Sutrimo di Banyumas telah menyatakan sikap kooperatif dan siap menghadapi kemungkinan dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam. Keputusan ini diambil menyusul laporan yang telah diajukan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses penanganan laporan terkait kematian Sutrimo kini sepenuhnya diserahkan kepada otoritas kepolisian. Keluarga berharap penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab pasti dari kepergian almarhum.

Penasihat hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menegaskan komitmen mereka untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan prosedur hukum yang akan dijalani. Hal ini demi kelancaran investigasi.

"Kalau (menurut) kami biar itu sesuai prosedur hukum, pada prinsipnya kami kooperatif," ujar Aan Rohaeni setelah mendampingi keluarga membuat laporan di Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Dikuitip dari Kompas.com, Aan Rohaeni menambahkan bahwa pada awalnya keluarga memiliki keberatan apabila proses pembongkaran makam harus dilakukan. Keberatan tersebut muncul karena pertimbangan emosional dan penghormatan terhadap mendiang.

Namun demikian, keluarga kini menyatakan sikap pasrah dan menerima apabila pembongkaran makam memang menjadi langkah yang diperlukan. Hal ini demi tercapainya tujuan utama, yaitu untuk mengungkap secara tuntas penyebab kematian Sutrimo.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keinginan keluarga untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang menimpa Sutrimo. Kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas laporan yang telah diterima.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Banyumas, di mana keluarga almarhum Sutrimo berdomisili. Laporan polisi dibuat pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menandai dimulainya upaya hukum untuk mencari jawaban.