TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebanyak sembilan narapidana yang tersangkut kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan telah menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada hari Senin, 17 Agustus 2026.
Mereka merupakan bagian dari total 250 warga binaan Lapas Brebes yang mendapatkan pengurangan masa pidana pada momen peringatan kemerdekaan tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa hak remisi tidak hanya diberikan kepada narapidana kasus pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, memberikan penegasan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses dan pemenuhan persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada dasar hukum yang melarang narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.
"Yang jelas, karena aturan sekarang juga tidak ada larangan narapidana Tipikor mendapatkan remisi, ya kita usulkan," ujar Mudo Mulyanto usai acara penyerahan remisi di Pendopo Pemerintah Kabupaten Brebes.
Beliau menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan agar para narapidana tersebut tidak merasa terabaikan. "Supaya juga mereka tidak merasa dianaktirikan," tambahnya.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif selama menjalani masa pidana. Termasuk di dalamnya adalah narapidana dengan kasus tindak pidana korupsi.
Proses pengusulan remisi bagi narapidana kasus korupsi ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini memastikan bahwa setiap penerima remisi telah melalui kajian yang cermat.
Dikutip dari Kompas.com, penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Pemkab Brebes, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. Momen ini menjadi penanda pemberian hak yang sama bagi seluruh warga binaan yang memenuhi kriteria.
Acara ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan narapidana. Termasuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.