TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan. Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses pencabutan izin terhadap enam korporasi. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pembakaran lahan secara ilegal.
Langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja merupakan tindak pidana serius.
Proses penegakan hukum ini disampaikan oleh Raja Juli Antoni usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI. Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan menekankan bahwa arahan Presiden RI sangat jelas terkait penanganan kasus karhutla. Pemerintah tidak akan membedakan perlakuan antara perusahaan skala kecil maupun skala besar dalam menindak pelanggaran hukum.
"Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum," ujar Raja Juli Antoni.
Dikutip dari sumber berita terkait, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap regulasi kehutanan. Pengawasan di lapangan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Pemerintah berharap langkah hukum ini menjadi solusi praktis dalam menekan angka karhutla di Kalimantan. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan jika ditemukan indikasi pembakaran lahan di wilayah sekitar.