TIMESINDONESIA.MY.ID - Menjelang tenggat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, akses masyarakat terhadap draf terbaru regulasi tersebut masih sangat terbatas. Situasi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil agar pihak legislatif segera bersikap transparan.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai menyuarakan kegelisahan mereka terkait proses penyusunan undang-undang yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu pihak yang secara tegas meminta agar draf RUU tersebut dapat diakses dan disebarluaskan kepada masyarakat luas. Langkah ini dinilai penting agar publik dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
"Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang," ujar Teguh Istiyanto selaku Koordinator AMPB.
Selain AMPB, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah juga melayangkan tuntutan serupa kepada DPR RI. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
"DPR RI harus terbuka terkait draf Undang-Undang Perampasan Aset ini seperti apa dan membuka ruang konsultasi publik untuk memberikan masukan-masukan terkait substansi dari undang-undang tersebut," kata Ronny Maryanto, Sekretaris KP2KKN Jateng.
Tuntutan keterbukaan ini muncul di tengah komitmen pimpinan DPR RI yang telah berjanji akan merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR dikabarkan telah memberikan atensi khusus terhadap target waktu tersebut.
Dorongan publik ini bertujuan agar substansi undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar matang dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik yang bermakna diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi sebelum benar-benar disahkan menjadi undang-undang.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak DPR RI mengenai mekanisme pembukaan draf tersebut kepada masyarakat luas. Publik kini menanti langkah konkret dari legislatif untuk memenuhi hak informasi warga negara terkait RUU ini.