TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, Nisdiarti, telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Vonis ini terkait kasus penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang dilakukannya.

Nisdiarti terbukti secara sah melakukan penggelapan dana pinjaman kredit bank. Uang tersebut diketahui dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan politiknya.

Putusan verstek ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas ini seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha yang produktif.

Dalam rangkaian persidangan, terungkap adanya skema manipulatif yang dijalankan oleh Nisdiarti. Skema tersebut bertujuan untuk memfasilitasi perolehan pinjaman dari bank.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana kredit," jelas hakim dalam amar putusannya. Pernyataan ini menggarisbawahi dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.

"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik, bukan untuk pengembangan usaha sebagaimana mestinya," ujar salah seorang jaksa penuntut umum dalam keterangannya. Hal ini menegaskan tujuan penggunaan dana yang menyimpang.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran kredit UMKM. Tujuannya adalah agar dana tersebut benar-benar tersalurkan kepada pelaku usaha yang membutuhkan.

Meskipun demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses hukum ini terus berjalan untuk menegakkan keadilan.