TIMESINDONESIA.MY.ID - Peristiwa perampokan yang menggemparkan SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Wonosobo, pada 9 Agustus 2026, kini mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pelaku utama yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi kejahatan tersebut.

Pelaku utama yang telah ditetapkan adalah AR, seorang pria berusia 53 tahun. AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer di SPBU yang sama, yaitu SPBU Selokromo, pada periode tahun 2006 hingga 2009.

AR memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Wonosobo pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi sebelumnya.

Penyidik menduga AR memiliki peran sentral dalam merancang strategi perampokan. Ia diduga tidak hanya menyusun rencana, tetapi juga mengatur jalannya aksi secara detail.

Lebih lanjut, penyidik juga menduga AR berupaya menghilangkan barang bukti setelah peristiwa perampokan tersebut terjadi. Upaya ini diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak kejahatannya.

Aksi perampokan itu sendiri terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di ruang kantor SPBU Selokromo, yang terletak di Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.

Laporan resmi mengenai kejadian ini diterima oleh petugas kepolisian sehari setelah peristiwa, yaitu pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar dimulainya penyelidikan mendalam.

Melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan AR. Selain AR, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini dan masih dalam proses pendalaman.

"Penyidik menduga, AR memiliki peran dalam menyusun rencana sekaligus mengatur jalannya aksi, termasuk mengupayakan pemusnahan barang bukti setelah peristiwa berlangsung," ujar seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya, dikutip dari Kompas.com.