- TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang menyeret nama Yohanes Bonar Adiguna (YBA), mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kini memasuki fase baru dalam proses penegakan hukumnya.
Perkembangan terkini mengonfirmasi bahwa berkas perkara YBA telah dilimpahkan dan kini berada di ranah kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Hal ini menandai babak krusial dalam investigasi yang sedang berlangsung.
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan keterangan mengenai status terkini kasus tersebut. Beliau mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap YBA terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah di kejaksaan, tinggal proses di kejaksaan," ujar Irjen Pol Endar Priantoro, saat ditemui di Samarinda pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa otoritas kejaksaan kini memegang kendali atas kelanjutan kasus ini.
Sebelumnya, Yohanes Bonar Adiguna telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan II. Jenis narkotika yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah etomidate.
Selain menghadapi proses pidana yang tengah berjalan, perwira polisi yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Irjen Pol Endar Priantoro juga menekankan bahwa YBA tetap memiliki hak penuh untuk menempuh berbagai upaya hukum. Hal ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, status penanganan hukum yang telah berpindah ke kejaksaan ini diharapkan dapat membawa kasus ini menuju penyelesaian yang adil dan transparan.
Proses di kejaksaan akan meliputi penelaahan berkas, penentuan dakwaan, hingga nantinya persidangan jika diperlukan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.