TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Mayor, yakni Faisal Mulia, kini tengah menghadapi tuntutan pidana terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, Mayor Laut Faisal Mulia juga dituntut untuk dipecat dari dinas TNI serta dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai total 9,83 gram sabu.

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan seorang perwira aktif, tetapi juga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Faisal disebut memanfaatkan Pesawat Udara CN 235 milik TNI Angkatan Laut.

Pesawat tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi pengiriman 12 paket narkotika menuju Madiun, Jawa Timur. Hal ini menambah dimensi serius pada kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Menariknya, tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mayor Faisal Mulia tercatat lebih ringan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara narkotika yang melibatkan masyarakat sipil. Perbandingan ini tentu memicu diskusi lebih lanjut.

Namun, perlu dicatat bahwa perbandingan tuntutan pidana tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya berdasarkan berat barang bukti yang terlibat. Faktor lain juga turut dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Sebagai ilustrasi, seorang terdakwa bernama M. Antoni Steven alias Antoni bin Martono, dalam perkara sabu dengan barang bukti netto 6,29 gram, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sementara itu, dalam kasus yang lebih besar, Ari Asman alias Badai pernah dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut diberikan dalam perkara peredaran sekitar 50 kilogram sabu yang berkaitan dengan jaringan internasional.

Ari Asman pada akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya. Kasus ini menunjukkan skala ancaman narkotika yang berbeda dan penegakan hukum yang disesuaikan.