TIMESINDONESIA.MY.ID - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan sebuah pasangan suami istri. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar, Bali, dengan barang bukti yang dicuri berupa emas senilai hampir Rp100 juta.
Pasangan suami istri yang dimaksud adalah I Wayan S (43) dan Ni Luh D (38). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gianyar.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Lokasi kejadian pencurian berada di sebuah toko emas yang berlokasi di Jalan Raya Puputan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.
Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka ini cukup mencengangkan. Mereka mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi memenuhi kebutuhan mendesak, yaitu biaya operasi plastik dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pemilik toko emas. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh timnya.
"Tersangka I Wayan S dan Ni Luh D kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP I Gusti Ngurah Yudha Pranata. Pernyataan ini disampaikan oleh AKP I Gusti Ngurah Yudha Pranata.
Lebih lanjut, AKP I Gusti Ngurah Yudha Pranata menambahkan bahwa dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa emas. Emas tersebut terdiri dari berbagai jenis perhiasan dengan total berat mencapai 150 gram.
"Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp98.500.000," jelas AKP I Gusti Ngurah Yudha Pranata. Keterangan ini disampaikan oleh AKP I Gusti Ngurah Yudha Pranata.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka beralasan melakukan pencurian tersebut karena terlilit hutang dan membutuhkan biaya untuk operasi plastik.