TIMESINDONESIA.MY.ID - Keluarga almarhum Sutrimo telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus kematiannya ke pihak kepolisian di Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam. Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian mengenai penyebab pasti yang merenggut nyawa Sutrimo.

Peristiwa berawal ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada Kamis pagi, 23 Juli 2026.

Ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil dan nyawanya tidak dapat terselamatkan.

Jenazah Sutrimo kemudian dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Pemakaman dilakukan secara sederhana pada Kamis malam, 24 Juli 2026.

Pantauan Kompas.com mencatat, rombongan keluarga tiba di Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.22 WIB. Kedatangan mereka disambut di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Terdapat empat orang perwakilan keluarga yang mendatangi kantor polisi, didampingi oleh ketua RT setempat. Kehadiran mereka menandakan keseriusan keluarga dalam mencari jawaban atas peristiwa yang terjadi.

Proses pembuatan laporan resmi di kepolisian memakan waktu lebih dari dua jam. Keluarga, bersama dengan penasihat hukumnya, baru menyelesaikan urusan tersebut dan keluar dari ruangan sekitar pukul 23.44 WIB.

"Keluarga ingin mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo," demikian pernyataan yang disampaikan terkait pelaporan ini.

Dikutip dari Kompas.com, "Keluarga melaporkan kasus kematian Sutrimo ke polisi pada Sabtu (8/8/2026) malam," demikian disebutkan dalam pemberitaan terkait.