TIMESINDONESIA.MY.ID - Penyidikan kasus kematian Sutrimo, warga asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus ini.

Polisi telah berhasil memeriksa total delapan orang saksi yang dianggap relevan dengan peristiwa kematian Sutrimo. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kami terus melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).

Peningkatan status kasus menjadi penyidikan ini didasarkan pada hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan. Hasil tersebut mengindikasikan adanya dugaan peristiwa hukum yang terkait dengan kematian Sutrimo.

"Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup," jelas Kombes Pol Iman Imanuddin lebih lanjut.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami setiap aspek kasus ini. Pemanggilan saksi tambahan akan terus dilakukan berdasarkan informasi yang terungkap dari pemeriksaan sebelumnya.

Tujuan utama dari penyidikan ini adalah untuk mengungkap secara tuntas kronologi dan penyebab pasti kematian Sutrimo. Berbagai kemungkinan akan terus dieksplorasi oleh tim penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan serangkaian proses hukum yang mendalam. Upaya maksimal terus dilakukan untuk memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.