TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Teddy Fanani, resmi mengalami rotasi jabatan dalam struktur internal Polri. Ia kini dipindahtugaskan untuk mengemban amanah baru sebagai Dosen Kepolisian Madya Tingkat II di STIK Lemdiklat Polri.
Perubahan posisi ini tertuang secara resmi dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1878/VIII/KEP/2026. Dokumen mutasi tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2026.
Keputusan mutasi ini menarik perhatian publik karena terjadi selang beberapa pekan setelah Teddy Fanani tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pengendara. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi di wilayah Padang Pariaman.
Dikutip dari Kompas.com, pihak Polda Sumatera Barat memberikan klarifikasi mengenai latar belakang pergantian jabatan tersebut. Mereka menegaskan bahwa mutasi ini tidak memiliki kaitan dengan insiden pemukulan yang sempat menyita perhatian masyarakat.
"Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan regenerasi di lingkungan institusi Polri," ujar Kombes Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar.
Langkah mutasi di lingkungan kepolisian memang kerap dilakukan sebagai prosedur rutin untuk pengembangan karier anggota. Proses ini bertujuan agar setiap personel mendapatkan pengalaman baru dalam berbagai fungsi kepolisian yang berbeda.
Pernyataan dari pihak Polda Sumbar ini menjadi jawaban atas spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait waktu mutasi yang berdekatan dengan peristiwa viral tersebut. Institusi kepolisian berharap agar pergantian jabatan ini dapat berjalan dengan baik demi keberlangsungan tugas-tugas operasional di Polda Sumbar.
Dengan adanya penugasan baru ini, diharapkan Kombes Teddy Fanani dapat memberikan kontribusi positif di tempat tugasnya yang baru di STIK Lemdiklat Polri. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan akan segera diisi oleh pejabat baru sesuai dengan prosedur penunjukan di kepolisian.