TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah isu krusial terkait keberadaan Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa di Kalimantan Timur kini tengah menjadi perhatian, tidak hanya menyangkut aspek perizinan dan regulasi kepelabuhanan.
Di balik persoalan administrasi tersebut, terbentang kekhawatiran mendalam bagi sekitar 1.200 tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pelabuhan.
Keresahan ini mengemuka kuat saat digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Aula Kantor Bea Cukai Samarinda.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bea Cukai, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Santan, KSOP Samarinda, PT Prima Dermaga Perkasa, APBMI, Komura, serta jajaran aparat keamanan.
Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut mengerucut pada dua isu fundamental, yaitu kepastian hukum dan legalitas perizinan Tersus, serta potensi dampaknya terhadap kelangsungan perusahaan bongkar muat dan para pekerja TKBM.
Para pekerja bongkar muat, yang jumlahnya mencapai 1.200 orang, menyatakan kekhawatiran serius apabila pola kegiatan bongkar muat di pelabuhan mengalami perubahan signifikan akibat polemik ini.
Kekhawatiran ini muncul karena perubahan tersebut berpotensi mengganggu sumber penghidupan mereka yang selama ini bergantung pada kelancaran operasional pelabuhan.
"Di balik polemik tersebut, terdapat sekitar 1.200 tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang khawatir aktivitas mereka terdampak apabila pola kegiatan bongkar muat berubah," demikian bunyi salah satu pernyataan yang menggarisbawahi kegelisahan para pekerja.
Rapat dengar pendapat yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan perwakilan industri ini menjadi forum penting untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.