TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus penghentian bantuan sosial (bansos) menimpa seorang lansia bernama Darmi (63) yang tinggal di Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bantuan yang selama ini menjadi sandaran hidupnya tiba-tiba dihentikan oleh pihak terkait.
Dikutip dari Kompas.com, bansos yang dicabut tersebut adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nilai nominal sebesar Rp 200.000 per bulan. Penonaktifan ini terjadi karena adanya indikasi sistem yang mengaitkan data penerima dengan aktivitas judi online.
Kondisi ini memicu kebingungan warga karena Darmi diketahui merupakan seorang lansia yang tidak memiliki ponsel. Selain itu, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk membaca maupun menulis, sehingga tuduhan keterlibatan dalam judi daring dinilai sangat tidak masuk akal.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kayugritan sebenarnya telah berupaya melakukan langkah perbaikan sejak awal tahun 2026. Pihak desa secara resmi telah mengajukan sanggahan agar hak bantuan sosial milik Darmi dapat dipulihkan kembali.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif untuk membela warga tersebut. Upaya ini dilakukan segera setelah sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan.
"Sudah membuat pernyataan bahwa beliau tidak menggunakan bansos tersebut untuk judi online," ujar Neli Setyoningsih.
Pernyataan tersebut disampaikan Neli saat dirinya ditemui langsung di kediaman Darmi pada Jumat (28/8/2026). Hingga saat ini, proses sanggahan yang diajukan oleh pihak desa tersebut diketahui belum mendapatkan tindak lanjut yang pasti dari otoritas berwenang.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data di lapangan agar tidak merugikan masyarakat kecil akibat kesalahan pembacaan sistem. Masyarakat berharap agar data penerima bansos dapat diperbaiki secara akurat sehingga bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.