TIMESINDONESIA.MY.ID - Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di mana seorang balita berusia empat tahun berinisial GN meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Insiden ini melibatkan seorang perwira polisi berinisial MA.

MA, yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Bengo, telah diamankan oleh pihak Polres Bone. Penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Hingga kini, MA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa balita tersebut.

Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan adanya kendala pada sistem pengereman mobil yang dikemudikan oleh MA. Gangguan pada rem diduga menjadi faktor yang menyebabkan mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengonfirmasi bahwa MA telah menjalani penahanan selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran investigasi.

"Sudah ditahan," ujar Iptu Rayendra Muchtar, memberikan klarifikasi mengenai status MA. Ia menambahkan bahwa penahanan ini penting untuk proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Iptu Rayendra Muchtar juga meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran lalu lintas. "Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya," jelasnya pada Jumat, dikutip dari Antaranews.

Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus investigasi saat ini adalah pada kendala teknis kendaraan, bukan pelanggaran rambu lalu lintas yang disengaja. Pihak kepolisian terus berupaya merangkai fakta demi tercapainya keadilan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Bone diharapkan dapat segera mengungkap seluruh kronologi kejadian. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai tragedi yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.