TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan pencurian buah kelapa yang merugikan hingga puluhan juta rupiah di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan perkara ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Penyidik Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tengah mendalami kasus ini setelah menerima laporan dari seorang warga. Pelapor yang diketahui bernama Habib (36) berasal dari Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh.

Dalam laporannya, Habib mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat peristiwa pencurian tersebut. Total kerugian yang ditaksir mencapai angka sekitar Rp 60 juta.

Lebih lanjut, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang berdinas di lingkungan Polda Sumsel dalam kasus ini. Oknum tersebut dilaporkan diduga memberikan dukungan atau membekingi aksi pencurian kelapa tersebut.

Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, saat ini sedang dalam proses penanganan melalui mekanisme disiplin di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak anggotanya yang diduga melanggar.

Penasihat hukum pelapor, M Novel Suwa, yang berasal dari Kantor LBH Bima Sakti Palembang, membenarkan perkembangan penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kemajuan penyidikan.

"Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus ini," ujar M Novel Suwa.

Dikutip dari Kompas.com, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Habib (36), warga Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh. Ia menjadi korban dugaan pencurian buah kelapa di wilayahnya.

Kerugian yang dialami oleh pelapor diperkirakan mencapai Rp 60 juta akibat praktik pencurian tersebut. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang cukup besar bagi korban.