TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Serda Yosua Eltari Simanullang, kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak penipuan yang merugikan sejumlah calon siswa (casis) TNI AD. Kasus ini bermula dari janji palsu terkait kelanjutan seleksi masuk.
Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan kelulusan pada seleksi tingkat pusat bagi para calon siswa yang sebelumnya telah gagal dalam tahapan seleksi di tingkat daerah. Penawaran ini tentu menjadi harapan besar bagi para pemuda yang bercita-cita menjadi abdi negara.
Dalam dakwaan yang dibacakan, setiap calon siswa diduga diminta untuk menyiapkan sejumlah dana sebesar Rp 50 juta. Dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk memfasilitasi kelanjutan proses seleksi hingga ke tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan.
Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh Serda Yosua Eltari Simanullang dari para calon siswa tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 250 juta. Jumlah yang tidak sedikit ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung.
Namun, ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk memuluskan jalan para calon siswa menjadi prajurit TNI AD itu ternyata tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga kuat telah dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Uang itu untuk bermain judi online," demikian terungkap dalam dakwaan yang disampaikan. Tindakan ini jelas sangat merugikan para calon siswa yang telah berjuang dan berharap dapat bergabung dengan TNI AD.
Perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yosua Eltari Simanullang ini berujung pada tuntutan pidana. Oditur Militer menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Selain pidana pokok tersebut, Oditur Militer juga menuntut pidana tambahan yang sangat signifikan. Pidana tambahan ini berupa pemecatan dari dinas militer, sebuah konsekuensi berat bagi seorang anggota TNI.
"Menuntut terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan, dipecat dari dinas," kata Oditur Militer Letkol Sunardi dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Rabu, 12 Agustus 2026.