TIMESINDONESIA.MY.ID - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti tata kelola penggalangan dana pendidikan yang dilakukan oleh pihak komite di SMAN dan SMKN. Berdasarkan evaluasi berkala, praktik ini memicu berbagai keluhan dari masyarakat setempat.
Dilansir dari Kompas.com, tercatat puluhan aduan orang tua murid masuk ke instansi tersebut sepanjang tiga tahun terakhir. Permasalahan utama yang mengemuka berpusat pada penarikan dana sukarela yang kerap bergeser menjadi kewajiban administratif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan paparan mengenai maraknya aduan masyarakat ini pada Selasa (4/8/2026). Ia menjelaskan bahwa persoalan sumbangan pendidikan tersebut membutuhkan perhatian serta evaluasi mendalam dari pihak terkait.
"Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kami telah menerima setidaknya 40 laporan masyarakat mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN dan SMKN," kata Adel.
Menurut penjelasan pihak pengawas, pola keterlibatan komite sekolah dalam penarikan dana kerap berulang setiap tahun ajaran baru. Dana yang dipungut dari orang tua murid diduga menjadi bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan formal.
Selain masalah pembebanan biaya, aduan yang diterima juga berkaitan erat dengan aksesibilitas layanan pendidikan para siswa. Penarikan dana tersebut berpotensi mengganggu hak peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara optimal.
Berdasarkan pengaduan yang masuk, penarikan dana komite dilaporkan kerap berdampak pada tindakan penahanan dokumen kelulusan atau rapor siswa. Terdapat pula indikasi adanya pembatasan bagi siswa untuk mengikuti ujian sekolah apabila belum melunasi ijazah.
Kondisi tersebut terasa kian memberatkan karena pemungutan dana juga menyasar keluarga yang tergolong tidak mampu secara ekonomi. Padahal, kelompok masyarakat pra-sejahtera ini seharusnya mendapatkan perlindungan dan jaminan bantuan pendidikan dari pemerintah setempat.
Fenomena penggalangan dana komite yang tidak sesuai ketentuan ini berisiko mencederai prinsip aksesibilitas pendidikan. Pihak Ombudsman berharap ada langkah konkrit dari instansi pembina untuk membenahi mekanisme keuangan komite sekolah agar tidak membebani masyarakat.