TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus ruko di Jalan Krukah Utara, Surabaya, yang melibatkan pengeroyokan dan pendudukan paksa oleh oknum ormas, kini berbuntut panjang. Pemilik lama ruko tersebut secara terbuka menyatakan keberatan atas pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat publik.

Pihak pemilik lama ruko menduga adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dugaan ini muncul setelah keduanya disebut menyebut pihaknya sebagai "preman".

Pernyataan keras ini dilontarkan sebagai respons terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar yang diajukan kepada Eri Cahyadi dan Armuji. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh pemilik lama ruko.

Ruko yang menjadi sengketa ini berlokasi strategis di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Lokasinya persis berada di pinggiran Jalan Ngagel Jaya Selatan, kawasan yang cukup dikenal di kota tersebut.

Bangunan ruko tersebut sebelumnya tercatat atas nama Parahita Ardyakirana. Namun, status kepemilikan berubah lantaran adanya masalah utang piutang yang kompleks.

Akibat masalah tersebut, pihak bank melakukan proses lelang terhadap aset ruko itu. Lelang ini akhirnya dimenangkan oleh Bagus Andri, yang memperolehnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Transaksi pembelian ruko melalui lelang ini diketahui terjadi pada bulan April 2026. Tanggal ini menjadi titik penting dalam kronologi peralihan kepemilikan aset tersebut.

"Pihaknya (pemilik lama ruko) menyebut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyalahgunakan jabatan dengan menyebut pihaknya sebagai preman," demikian kutipan pernyataan yang beredar.

"Pernyataan ini muncul setelah ramainya tuntutan yang dilayangkan kepada Eri Cahyadi dan Armuji sebesar Rp 25 miliar atas pencemaran nama baik," demikian kutipan lanjutan dari sumber berita asli.