TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya resmi menerapkan aturan pembatasan terhadap pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di seluruh SPBU setempat. Kebijakan ini diberlakukan guna membenahi tata kelola penyaluran energi bersubsidi di wilayah tersebut.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 000.8/347 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya. Aturan tersebut telah disahkan di Blangpidie sejak tanggal 1 Agustus 2026.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan kebijakan baru ini bertujuan utama untuk menjaga ketersediaan stok solar bersubsidi agar tetap aman. Selain itu, pemerintah daerah berupaya mewujudkan pemerataan distribusi energi secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil oleh Pemkab Aceh Barat Daya setelah merespons maraknya masukan dari warga terkait kelangkaan dan kemacetan di area pengisian. Kondisi antrean kendaraan yang kerap mengular di sejumlah SPBU menjadi pertimbangan mendasar diterbitkannya edaran ini.
"Banyak masyarakat yang mengeluh soal kondisi BBM khususnya jenis solar, dan juga antrean panjang di SPBU," kata Safaruddin saat memberikan keterangan pada Selasa (4/8/2026).
Bupati Aceh Barat Daya merincikan bahwa aturan anyar tersebut memuat batasan maksimal nilai pembelian solar harian berdasarkan klasifikasi armada. Penyesuaian kuota dibedakan dengan cermat antara angkutan umum penumpang dan moda angkutan barang.
Dalam skema penataan ini, moda transportasi berat seperti truk tronton kini dibatasi pembelian solarnya maksimal Rp 1 juta per hari. Skema pembatasan ini dirancang agar penyerapan pasokan bahan bakar di tingkat penyalur dapat lebih terukur dan tidak didominasi oleh pihak tertentu.
Pemerintah daerah berharap kerja sama yang baik dari seluruh pengelola SPBU agar aturan pembatasan ini berjalan tertib dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung pelaksanaan regulasi demi kenyamanan serta kelancaran distribusi energi bersama.