• TIMESINDONESIA.MY.ID - Kapolda Riau, Irjen Pol Tabana Bangun, secara langsung meninjau lokasi dugaan perusakan kawasan hutan mangrove yang mencapai luas 118 hektare di wilayah Provinsi Riau. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus yang sedang berjalan.

Peristiwa ini terjadi di sebuah lokasi yang belum dirinci lebih lanjut, namun dampaknya terhadap ekosistem mangrove sangat signifikan. Luasan lahan yang terindikasi rusak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam upaya penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aktivitas perusakan kawasan mangrove tersebut.

"Kita sudah mengamankan dua orang tersangka dan sedang kita kembangkan lebih lanjut," ujar Irjen Pol Tabana Bangun. Pernyataan ini menegaskan langkah konkret yang telah diambil oleh kepolisian.

Lebih lanjut, Kapolda Riau menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perambahan hutan mangrove ini.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Irjen Pol Tabana Bangun. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat perambahan ini.

Peninjauan langsung oleh Kapolda Riau ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran vital.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung pantai dan habitat berbagai spesies.