TIMESINDONESIA.MY.ID - Banda Aceh menjadi saksi bisu dari sebuah peristiwa yang meresahkan di tengah perayaan Hari Damai Aceh yang ke-21. Peringatan yang seharusnya menjadi momen refleksi dan syukur atas 21 tahun perdamaian pasca-Nota Kesepahaman Helsinki, justru diwarnai insiden yang menimbulkan keprihatinan mendalam.
Peristiwa ini terjadi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman (MRB), pusat kegiatan peringatan tersebut. Suasana yang seharusnya khidmat dan penuh makna berubah menjadi tegang akibat adanya kericuhan yang tidak diinginkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh secara tegas menyatakan bahwa insiden ini telah mencederai esensi dari Hari Damai Aceh. Mereka menilai bahwa peringatan ini seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang untuk merayakan dan merenungkan perjalanan panjang perdamaian yang telah dicapai.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menekankan pentingnya momentum ini. Menurutnya, masyarakat Aceh sepatutnya menggunakan momen tersebut untuk mensyukuri anugerah perdamaian yang telah terwujud.
Lebih lanjut, Aulianda Wafisa menambahkan bahwa peringatan Hari Damai Aceh juga merupakan kesempatan untuk melakukan evaluasi. Evaluasi ini penting untuk mengukur sejauh mana cita-cita perdamaian telah benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.
Namun, pandangan optimis mengenai tujuan peringatan ini berbenturan dengan realitas di lapangan. Pemerintah dinilai oleh LBH Banda Aceh telah melakukan tindakan yang menghalangi hak dasar masyarakat.
"Pemerintah justru dinilai menghalangi hak masyarakat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Aulianda Wafisa.
Kritik pedas juga dilayangkan terkait dengan dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. Munculnya suara tembakan di tengah kerumunan warga semakin menambah kekhawatiran akan adanya pendekatan yang tidak proporsional.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi lembaga-lembaga advokasi hak asasi manusia. Mereka mendesak agar insiden ini diusut tuntas dan tidak terulang kembali di masa mendatang.