TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melakukan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah toko emas. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Uang tunai senilai Rp 972,8 juta tersebut diamankan dari Toko Emas Syafira yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Lokasi ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa uang tunai yang disita diduga berasal dari hasil transaksi penjualan emas. Emas yang dijual tersebut diduga kuat bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Aktivitas PETI yang menjadi sorotan ini diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Jaringan ini diduga telah melakukan transaksi dalam skala yang signifikan.
Selain sejumlah uang tunai yang signifikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis perhiasan emas dengan total berat mencapai 388,31 gram.
Turut disita pula sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal tersebut. Peralatan ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Total nilai transaksi emas yang tercatat dalam jaringan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1,578 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya skala operasi yang berhasil diungkap.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar upaya penindakan terhadap praktik PETI di Provinsi Riau. Aktivitas ilegal ini memang telah menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.
"Uang tunai sebesar Rp 972,8 juta kami sita dari Toko Emas Syafira di Kampar, diduga ini hasil dari aktivitas PETI di Kuansing," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.