TIMESINDONESIA.MY.ID - Fenomena penggunaan pengeras suara dengan volume ekstrem atau yang dikenal sebagai "sound horeg" kini menjadi sorotan tajam di Jawa Timur. Hal ini dipicu oleh rentetan insiden tragis yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia selama bulan Agustus 2026.
Merespons situasi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Muhammadiyah Jawa Timur mengambil langkah tegas. Kedua organisasi keagamaan besar ini mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan preventif.
Tuntutan utama yang diajukan adalah agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan resmi berupa larangan operasional terhadap kegiatan sound horeg. Langkah ini dianggap mendesak demi menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat luas.
"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin.
Menurut pandangan Kiai Ma'ruf, keberadaan sound horeg saat ini sudah berada di luar batas kewajaran. Dampak negatif yang ditimbulkan dianggap sudah tidak dapat ditoleransi lagi setelah jatuhnya korban jiwa.
Selain menyoroti dampak fisik, pengawasan dari pihak kepolisian juga menjadi catatan penting dalam polemik ini. Kiai Ma'ruf menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini masih dirasa kurang maksimal.
Dikutip dari detikJatim, desakan ini muncul sebagai upaya nyata untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Pihak organisasi keagamaan berharap pemerintah segera merespons usulan tersebut demi kepentingan publik.
Hingga saat ini, pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan pengeras suara di ruang publik. Koordinasi antara pihak pemerintah provinsi dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menangani keresahan warga.
Diharapkan dengan adanya kebijakan yang lebih tegas, masyarakat dapat hidup lebih tenang dan risiko kecelakaan akibat aktivitas tersebut dapat diminimalisir secara signifikan. Fokus utama saat ini tetap pada keselamatan jiwa warga sebagai prioritas tertinggi.