TIMESINDONESIA.MY.ID - Polresta Banyumas sedang mendalami dugaan kematian tak wajar yang menimpa Febrie Adriansyah, mantan kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Penyelidikan awal ini melibatkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diajukan oleh pihak keluarga. Kelimanya merupakan anggota keluarga dari Sutrimo, yang diduga terkait dengan kejanggalan dalam kematian Febrie Adriansyah.

Peristiwa ini mulai diselidiki secara mendalam oleh pihak kepolisian setelah keluarga melaporkan adanya dugaan kejanggalan dalam kematian tersebut. Laporan resmi diajukan ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh keluarga korban. Hal ini menjadi langkah awal kepolisian untuk mengumpulkan keterangan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diajukan oleh keluarga," ujar Kombes Pol Yuliyanto. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses investigasi telah berjalan.

Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa kelima saksi yang diperiksa merupakan bagian dari keluarga korban. "Ada lima orang saksi yang diajukan oleh keluarga kepada pihak Polresta Banyumas, terdiri dari keluarganya," jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Keterangan yang diperoleh dari kelima saksi ini menjadi dasar permulaan bagi aparat kepolisian. Pihak Polresta Banyumas akan menggunakan informasi tersebut untuk mendalami lebih lanjut dugaan adanya kejanggalan dalam kematian Febrie Adriansyah.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan, serta memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian almarhum. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel.

Dikutip dari Kompas.com, fokus pemeriksaan saat ini adalah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terdekat untuk membangun kronologi kejadian.