TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah operasi penindakan dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (2/9/2026). Aparat berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak dua ton.

Lokasi penemuan barang bukti tersebut berada di Nagari Alai, Kecamatan Sungai Pagu. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya praktik penimbunan BBM yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.

Dikutip dari Kompas.com, solar bersubsidi tersebut diduga kuat akan digunakan oleh pihak kontraktor untuk kebutuhan operasional pengerjaan proyek pembangunan jembatan di kawasan tersebut.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga sekitar merasa curiga dengan keberadaan tempat penimbunan BBM yang diduga ilegal di lingkungan mereka.

"Tim gabungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Solok Selatan bersama Unit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumbar langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan penggeledahan," ujar AKBP Andreanaldo Ademi.

Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim gabungan ke lokasi kejadian. Penggeledahan dilakukan secara cermat untuk mengamankan barang bukti yang diduga telah disalahgunakan.

Dalam pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian mengonfirmasi keterlibatan pihak kontraktor dalam penggunaan BBM bersubsidi tersebut. Proyek yang dimaksud diketahui merupakan salah satu proyek infrastruktur pembangunan jembatan milik pemerintah.

"Tim gabungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Solok Selatan bersama Unit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumbar langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan penggeledahan," ujar AKBP Andreanaldo Ademi.

"Kapolres mengakui bahwa pembangunan jembatan tersebut termasuk proyek pembangunan pemerintah," kata beliau dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com.