TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil mengungkap peran tiga individu yang diduga terlibat dalam aksi keji membakar seekor burung hantu dalam kondisi hidup di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. Aksi kekerasan terhadap satwa tersebut kemudian viral di media sosial, memicu perhatian publik dan tindakan hukum.
Ketiga terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga dari Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, yang berlokasi di Kecamatan Pacar.
Penangkapan terhadap ketiga pria tersebut dilakukan oleh tim kepolisian pada Selasa malam, 11 Agustus 2020, setelah penyelidikan intensif atas video yang beredar luas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa masing-masing terduga pelaku memiliki peran yang spesifik dalam rangkaian aksi tersebut.
"GJ diduga berperan menangkap dan memukul burung hantu," ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, menguraikan tugas salah satu terduga pelaku.
Selanjutnya, VJ diidentifikasi memiliki peran sebagai pelaku utama dalam pembakaran satwa tersebut. "VJ diduga membakar satwa tersebut," tambah AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Sementara itu, SB diduga kuat berperan sebagai perekam dan penyebar video aksi kekerasan tersebut di platform media sosial. "Dan SB merekam serta mengunggah video aksi tersebut ke media sosial," pungkas AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Dikutip dari Kompas.com, pengungkapan peran masing-masing pelaku ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait kasus kekejaman terhadap hewan.