TIMESINDONESIA.MY.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami penangguhan terhadap 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini diambil oleh Kementerian Sosial setelah adanya temuan mengenai keterlibatan para penerima dalam aktivitas judi online.

Kebijakan penangguhan ini merupakan langkah lanjutan setelah melalui proses penelusuran data lintas lembaga. Hal ini menunjukkan adanya upaya serius pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Temuan tersebut didasarkan pada analisis bersama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial.

"Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online," jelas Endang Ramdani, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

Endang Ramdani menambahkan bahwa ratusan KPM yang terdampak penangguhan ini merupakan penerima dari dua program bantuan sosial utama yang disalurkan oleh pemerintah. Beliau tidak merinci secara spesifik nama kedua program tersebut dalam keterangan yang diberikan.

Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penangguhan ini bersifat sementara. Proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kebenaran indikasi tersebut sebelum keputusan akhir diambil.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penerima bantuan sosial agar tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan oleh negara. Pemerintah terus berupaya menjaga integritas penyaluran bantuan sosial.

Kementerian Sosial mengimbau seluruh penerima bansos untuk menggunakan bantuan yang diterima sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan dana untuk aktivitas ilegal seperti judi online akan berakibat pada pencabutan hak penerimaan bantuan di masa mendatang.

"Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online," ujar Endang Ramdani.