TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setempat untuk menekan angka peredaran barang terlarang di wilayah hukum mereka.

Seorang pelaku berinisial SPR alias Een (17) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Remaja yang masih di bawah umur tersebut ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti berupa 16 kilogram daun ganja kering.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan narkotika lintas daerah.

"Satu orang pelaku diamankan dengan inisial SPR alias Een (17) warga Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," ujar Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman dalam memberantas jaringan narkoba. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih mengawasi pergaulan anak di bawah umur agar tidak terjebak dalam tindak kriminal. Pencegahan sejak dini melalui edukasi keluarga menjadi langkah krusial agar remaja tidak dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.

Dilansir dari Kompas.com, informasi mengenai penangkapan remaja tersebut juga disiarkan melalui keterangan resmi di Lubuk Sikaping pada Kamis (27/8/2026). Dikutip dari Antara, pihak kepolisian kini tengah mendalami motif serta jaringan yang mengendalikan remaja tersebut.

Diharapkan masyarakat dapat terus bersinergi dengan aparat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google