TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tempat ibadah. Langkah ini diambil guna memberikan keringanan bagi pengelola rumah ibadah dalam mengurus legalitas aset mereka.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi. Pengumuman ini dilakukan saat beliau menyerahkan surat bebas PBB kepada pihak Gereja Bethany Solo pada Kamis (10/9/2026).

Latar belakang kebijakan ini berawal dari adanya kendala administratif terkait peralihan hak waris aset Gereja Bethany. Aset tersebut dipindahkan dari ahli waris kepada pihak gereja untuk kepentingan pelayanan sosial masyarakat.

Proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut sebelumnya memicu kewajiban pembayaran pajak BPHTB. Hal inilah yang mendasari Pemkot Solo untuk mengambil langkah kebijakan agar beban pajak tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi rumah ibadah.

"Ini adalah kebijakan saya selaku Wali Kota untuk menggratiskan seluruh rumah ibadah di Kota Surakarta, dimulai dari Gereja Bethany ini," ujar Respati Ardi.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk satu gereja saja, melainkan mencakup seluruh rumah ibadah yang ada di wilayah Kota Surakarta. Wali Kota menegaskan bahwa program ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap kegiatan keagamaan.

"Pembebasan PBB-P2 serta BPHTB sebesar nol rupiah ini diberikan bagi warga yang hendak mewakafkan atau mengalihkan hak tanah dan bangunan untuk gereja, masjid, pura, vihara, maupun tempat ibadah lainnya," kata Respati Ardi.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus administrasi properti yang ditujukan untuk kepentingan umat. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan dasar masyarakat dalam beribadah.

Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pengelolaan aset sosial di wilayah lainnya. Langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dengan komunitas keagamaan dalam membangun Kota Solo yang lebih inklusif.