TIMESINDONESIA.MY.ID - Rumah Sakit Umum (RSU) Pusri Palembang telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan salah seorang dokter mitranya, dr. Tamara Dewi Jasmine. Keputusan ini diambil setelah komentar yang dianggap nirempati oleh dr. Tamara mengenai pasien BPJS Kesehatan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa ini bermula dari unggahan di akun Threads @tamdjs milik dr. Tamara. Dalam komentarnya, ia menyinggung almarhum Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS yang sebelumnya dikeluhkan oleh keluarganya karena belum mendapatkan kamar perawatan selama delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia.

Manajemen RSU Pusri Palembang merespons cepat isu yang beredar. Pihak rumah sakit segera memanggil dr. Tamara Dewi Jasmine untuk dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan internal terkait komentarnya tersebut.

"Manajemen RS Pusri Palembang kemudian memanggil dr. Tamara dan melakukan pemeriksaan internal sebelum memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter tersebut," demikian tertulis dalam pemberitaan asli.

Keputusan resmi mengenai pengakhiran kerja sama dengan dr. Tamara Dewi Jasmine diumumkan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026. Pengumuman ini dikeluarkan beberapa waktu setelah komentar sang dokter menjadi topik perbincangan hangat di kalangan publik.

"Keputusan itu diumumkan pada Kamis (6/8/2026), beberapa waktu setelah komentar dr. Tamara ramai diperbincangkan publik," ungkap sumber berita.

Manajemen RSU Pusri Palembang juga memberikan keterangan mengenai status dr. Tamara di rumah sakit tersebut. Disebutkan bahwa dr. Tamara Dewi Jasmine merupakan dokter yang baru saja bergabung dan memiliki masa kerja yang relatif singkat di fasilitas kesehatan itu.

"Manajemen RS Pusri Palembang menyebut dr. Tamara merupakan dokter yang relatif baru bekerja di rumah sakit tersebut," jelas sumber tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, insiden ini menyoroti pentingnya empati dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan, terutama ketika berhadapan dengan pasien dari berbagai latar belakang jaminan kesehatan.