TIMESINDONESIA.MY.ID - Konflik hukum membayangi tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang kini menghadapi tuntutan balik senilai Rp 22 miliar dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais.
Peristiwa ini berawal ketika David Narton (50), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75) mengajukan gugatan lingkungan hidup terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.
Gugatan awal para petani ini bertujuan menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi pada lahan persawahan mereka.
Tim hukum para petani menduga kerusakan sawah tersebut disebabkan oleh tertimbunnya lumpur dan batu akibat longsor serta banjir bandang yang melanda pada tahun 2018.
Pihak PGE secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan balik yang dilayangkan merupakan bagian dari proses hukum perdata.
"Gugatan balik ini bertujuan untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi serta untuk melindungi hak-hak perusahaan," demikian pernyataan dari pihak PGE.
Menurut Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama, yang tergabung dalam tim hukum petani, akar permasalahan ini memang berawal dari insiden longsor dan banjir bandang pada tahun 2018.
"Persoalan ini bermula dari peristiwa longsor dan banjir bandang yang terjadi pada tahun 2018," ujar Ricki Pratama.
Tim kuasa hukum petani meyakini ada kaitan antara aktivitas geothermal PGE Hululais dengan bencana alam yang menyebabkan kerusakan sawah tersebut.