TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari KOMPAS.com, sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (6/8/2026). Dalam persidangan tersebut, tiga dari empat terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa yang melayangkan eksepsi tersebut adalah Bripda Guntur Sakti, Bripda Asrul Prasetia, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Langkah hukum ini diambil melalui tim penasihat hukum mereka saat pembacaan tanggapan atas tuduhan pidana yang disangkakan.
Tim penasihat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Mereka menganggap dokumen tersebut dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Surat dakwaan dianggap tidak menerangkan perbuatan para terdakwa secara konkret, serta mengabaikan hubungan sebab akibat dan unsur pertanggungjawaban pidana," kata penasihat hukum terdakwa, Awaladuin Harahap.
Menurut pihak penasihat hukum, JPU hanya memaparkan urutan kejadian secara umum beserta hasil Visum et Repertum. Namun, dakwaan dinilai gagal menguraikan secara rinci tindakan individu mana yang secara langsung menyebabkan kematian korban.
Selain itu, tim pengacara juga menyoroti ketiadaan penjelasan mengenai bentuk kesengajaan atau niat jahat yang dituduhkan kepada masing-masing kliennya. Hal ini dinilai membuat peta pertanggungjawaban pidana menjadi kabur dan tidak berdasar.
"Kami memohon Majelis Hakim menyatakan dakwaan ini kabur atau batal demi hukum sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan," ujar Awaladuin Harahap.
Dengan dilayangkannya nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim PN Batam dapat menerima eksepsi dan menghentikan proses persidangan pokok perkara. Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan poin-poin keberatan tersebut sebelum mengambil keputusan sela.